Partai Golkar Minta Pemerintah Fokus Tangani Pandemi Covid-19 dan Tidak Perlu Revisi UU Pemilu
Politik | 6 Maret 2021, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan garis besar hasil Rapimnas Partai Golkar 2021.
Ada tujuh poin garis besar hasil Rapimnas 2021, di antaranya yakni, Partai Golkar mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang bertujuan memperkuat pengamalan nilai Pancasila. Terutama pada generasi mileniel.
Partai Golkar juga mendukung pemerintah untuk fokus dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dengan tidak melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Partai Golkar Prihatin dengan Kemelut di Demokrat
"Dalam rangka menjamin jalannya pemerintahan yang efektif, demokratis dan terjaganya stabilitas politik serta agar lebih fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Partai Golkar mendukung langkah untuk tidak melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024," ujar Airlangga saat jumpa pers, Sabtu (6/3/2021).
Sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19, Partai Golkar mengajak semua elemen bangsa untuk meningkatkan kedisipilinan protokol kesehatan.
Partai Golkar mendukung suksesnya program 3T dan juga vaksinasi nasional secara merata diseluruh lapisan masyarakat dan daerah.
Airlangga menambahkan partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 yang telah menurunkan kasus aktif menjadi 11 persen, tingkat kesembuhan 85,8 persen dan partisipasi lembaga Indonesia juga berada di posisi depan di antara negara Asean lainnya.
Baca Juga: Tidak Ada Konvensi, Partai Golkar Buka Peluang Koalisi untuk 2024
"Partai Golkar mendorong percepatan implementasi UU Cipta Kerja serta aturan turunannya sebagai kebijakan transformasi struktural guna meningkatkan efektivitas pembangunan, terutama untuk penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV