KTP Elektronik Tetap Difotokopi, Lantas Apa Fungsi Chip di e-KTP?
Sosial | 6 Maret 2021, 07:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang warganet mengeluhkan kejadian soal KTP elektronik yang tetap harus difotokopi untuk mengurus beberapa hal.
Akun Twitter @catuaries menuliskan bahwa dirinya sejak tahun 2012 selali menggunakan e-KTP dengan cara difotokopi.
“KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis dia.
Cuitan yang kemudian ramai ini juga telah mendapatkan tanggapan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah yang mengatakan bahwa ada kemungkinan lembaga yang mawajibkan fotokopi belum bekerja sama dengan Dukcapil.
Zudan juga menyebutkan bahwa lembaga tersebut juga belum menggunakan card reader untuk membaca KTP elektronik.
Ia mengatakan bahwa e-KTP sudah dilengkapi dengan sebuah chip yang berisi data kependudukan yang bisa digunakan untuk men-tap di card reader.
Baca Juga: Ramai Keluhan Lembaga Masih Minta Fotokopi KTP-el, Dirjen Dukcapil: Saya Menduga Belum Kerja Sama
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (6/3/2021), chip pada e-KTP ini merupakan teknologi inti kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan memori sebanyak 8 KB.
Fungsinya, seperti yang disebutkan oleh Zudan, adalah untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan dua data sidik jari.
Jika dilihat secara kasat mata, chip e-KTP ini tidak akan terlihat. Chip ini juga telah memenuhi standar ISO 14.443 A, 14.443 B yang mendukung kerahasiaan data pemilik e-KTP.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV