> >

Investor Asing Boleh Berburu Harta Karun, Kemendikbud: Izin ke Mendikbud Nadiem Makarim Dulu

Budaya | 5 Maret 2021, 16:27 WIB
Perburuan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) harus mendapat izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (Sumber: Kemendikbud)

Para pakar akan terlibat dalam penelitian untuk mengenali asal benda dan nilai sejarahnya. Bila benda itu terbukti sebagai cagar budaya, pemerintah akan memberi sertifikat khusus.

Harta karun cagar budaya ini tak boleh diperjualbelikan atau disimpan di luar negeri. Hanya negara yang berhak memilikinya.

"Enggak boleh (disimpan di luar negeri). Harus di Indonesia. Kalau dibawa keluar dalam rangka pameran, nanti balik lagi ke Indonesia," kata Fitra.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU