Investor Asing Boleh Berburu Harta Karun, Kemendikbud: Izin ke Mendikbud Nadiem Makarim Dulu
Budaya | 5 Maret 2021, 16:27 WIBPara pakar akan terlibat dalam penelitian untuk mengenali asal benda dan nilai sejarahnya. Bila benda itu terbukti sebagai cagar budaya, pemerintah akan memberi sertifikat khusus.
Harta karun cagar budaya ini tak boleh diperjualbelikan atau disimpan di luar negeri. Hanya negara yang berhak memilikinya.
"Enggak boleh (disimpan di luar negeri). Harus di Indonesia. Kalau dibawa keluar dalam rangka pameran, nanti balik lagi ke Indonesia," kata Fitra.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV