Diduga Terlibat Suap, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu? Ini Rinciannya
Hukum | 5 Maret 2021, 13:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, yang melibatkan pegawai DJP dan wajib pajak.
KPK juga sudah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah 6 orang yang diduga terlibat kasus ini, agar tidak ke luar negeri.
Dalam konferensi pers nya beberapa hari lalu, Menkeu Sri Mulyani mengaku kecewa dengan adanya kasus ini. Jika sampai terbukti, ia menyebut tindakan pegawai DJP itu sebagai pengkhianatan kepada seluruh jajaran Kemenkeu.
Sri Mulyani sadar betul akan banyaknya godaan korupsi yang dialami bawahannya di Kemenkeu. Lantaran setiap hari harus berurusan dengan uang negara yang jumlahnya sangat besar.
Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dicegah ke Luar Negeri
Sejak awal menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005, ia pun memulai program reformasi remunerasi PNS, terutama di Kemenkeu.
Menurutnya, penyesuaian pendapatan PNS dengan tanggung jawab pekerjaannya, bisa jadi salah satu kunci mencegah korupsi. Namun nyatanya, masih ada aja pegawai Kemenkeu yang bandel dan terlibat kasus rasuah.
Padahal jumlah tunjangan di 'Kementerian Sultan' Kemenkeu, paling besar di antara kementerian lainnya.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pegawai pajak paling sedikit mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 5.361.800. Tukin itu untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca Juga: Dugaan Suap Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Jika Terbukti, Itu Adalah Pengkhianatan
Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Namun besaran tukin yang diterima juga tergantung pada realisasi penerimaan pajak negara.
Tukin bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama 1 tahun, jika realisasi pajak mencapai 95% dari target penerimaan pajak.
Lalu Tukin dibayarkan 90%, jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80%-90%.
Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%.
Baca Juga: Sri Mulyani Copot Pejabat Ditjen Pajak yang Diduga Terima Suap Demi Memudahkan Penyidikan KPK
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
- Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
- Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Tunjangan Lain
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
Baca Juga: Sri Mulyani: Jangan Sogok Pegawai Pajak, Merusak Pondasi Negara
Berikutnya ada tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Gaji PNS Pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV