> >

Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Penyerangan Petugas

Hukum | 3 Maret 2021, 23:38 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menetapka enam anggota laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim Bareskrim melakukan gelar perkara pada awal Maret 2021.

Pihaknnya juga telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50 Belum Jelas, Kapolda Metro Jaya Diundang Sumpah Mubahalah

Menurut Andi enam anggota laskar FPI tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

“(penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Andi menjelaskan meski para tersangka sudah meninggal dunia, namun perkara tetap diproses.

Menurutya terkait penghentian kasus Bareskrim Polri menyerahkan kepada pengadilan, walaupun di tahap penyidikan penghentian perkara bisa dilakukan.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Kasus Penembakan Laskar FPI ke Bareskrim Polri

“Nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," ujar Andi.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU