Ingin Daftar Sebagai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13? Simak Kriterianya
Sosial | 3 Maret 2021, 16:44 WIBLebih lanjut bagi pendaftar dengan pendidikan formal yang NIK-nya masih terdaftar dalam Dapodik juga turut masuk blacklist.
Baca Juga: Hati-hati, Joki Prakerja Beraksi Mulai Rp 300 Ribu, PMO Prakerja: Termasuk Penipuan!
Penerima bantuan sosial lain juga dipastikan tidak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja. Program bansos yakni yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUS).
Hal tersebut dilakukan untuk asas pemerataan.
Selin itu pada gelombang 12 dan seterusnya yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja maksimal dua NIK dalam satu KK.
Baca Juga: Gagal di Gelombang 12? Catat! Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13
"Setelah selesai proses penyaringan biasanya masih tersisa jumlah yang lebih besar dibanding kuota yang tersedia."
"Di sinilah dilakukan proses randomisasi untuk menemukan NIK yang lolos gelombang," pungkas Louisa.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV