> >

Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan

Politik | 3 Maret 2021, 16:43 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Taman Politik DPP Demokrat, Senin (1/2/2021) (Sumber: YouTube/Agus Harimurti Yudhoyono )

Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Baca Juga: Pendiri Partai Bakal Gelar KLB Demokrat Bulan Ini, Moeldoko Ditawarkan Jadi Ketua Umum

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Berdasarkan informasi yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021) mendatang.

Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Demokrat Makin Panas, Marzuki Alie akan Laporkan AHY karena Fitnah Kudeta

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Baca Juga: Dukung KLB, Barisan Massa Demokrat Minta AHY Mundur dari Jabatan Ketum

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU