Yusril Ingatkan Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut, Ini Kata Istana
Peristiwa | 3 Maret 2021, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara merespons pencabutan aturan investasi minuman keras (miras) pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Yusril, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Perpres baru setelah Perpres soal investasi miras itu dicabut.
Perpres baru itu nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Baca Juga: Kiai Said PBNU Sindir Jokowi soal Perpres Miras: Kalau Setuju Bisa Teler Semua
"Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)" ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
"Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," sambungnya.
Sementara itu, Yusril menilai, ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tidak mengandung masalah krusial dan serius, sehingga tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.
Yusril juga mengapresiasi langkah Jokowi mencabut aturan mengenai legalitas investasi miras tersebut.
Dia menyebut, kepala negara cepat tanggap atas kritik, saran, dan masukan berbagai pihak.
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," ucap Yusril.
Baca Juga: Mahfud MD: Cabut Perpres Investasi Miras Bukti Pemerintah Tidak Alergi Kritik
Respons Istana
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi usulan diterbitkannya Perpres baru usai aturan investasi miras dicabut dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurutnya, langkah selanjutnya masih menanti dari Sekretariat Negara (Setneg).
"Kita tunggu kelanjutannya dari Setneg," ujar Fadjroel, Rabu (3/3/2021).
Menurut Fadjroel, tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.
"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut," ujar Fadjroel.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kaget Tak Dilibatkan dalam Membuat Perpres Miras
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV