> >

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 83 Miliar

Hukum | 3 Maret 2021, 00:12 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV – JPU pada KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

JPU KPK juga meminta kepada majelis hakim Tipikor agar menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Lie Putra Setiawan saat membaca tuntutan menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

“Kami meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dalam pertimbangannya JPU KPK menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian merusak citra lembaga MA, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Nurhadi dan Rezky belum pernah dihukum.

Selain pidana penjara dan denda, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang harus dilunasi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Peran Ferdy Yuman dalam Kasus Korupsi, Sembunyikan Nurhadi dan Menantunya Rezky dari Kejaran KPK

Bila dalam jangka waktu tersebut keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tak punya harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka hukuman keduanya ditambah 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar selambat lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap," ujar jaksa.

Baca Juga: Nama Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan Muncul dalam Sidang Kasus Nurhadi

Sebelumnya mantan Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000.

Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU