KPK Kembali Temukan Sejumlah Uang Tunai Saat Geledah Rumah Pribadi Nurdin Abdullah
Hukum | 2 Maret 2021, 21:05 WIBSementara Agung Sucipto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV