HNW: Pak Jokowi, Kalau Mau Buat Perpres Libatkan Pakar dan Ormas, Tidak Harus Buzzer
Peristiwa | 2 Maret 2021, 20:25 WIBBaca Juga: Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Terkait Aturan Investasi Miras, BKPM: Ada Perdebatan Panjang
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV