Kumpulkan Alat Bukti untuk Dugaan Suap Izin Infrastruktur, KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel
Hukum | 2 Maret 2021, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara yang mengakibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka.
“Intinya penggeledahan kan untuk mengumpulkan alat bukti baru kemudian setelah mendapatkan yang relevan tentu disita. Tapi yang tidak relevan tentu tidak dibawa ke KPK,” kata Wakil Ketua Nurul Gufron di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.TV, penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel dilakukan di sejumlah ruangan. Di antaranya adalah ruangan Kepala Dinas PUTR Sulsel dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Terkait hasil penggeledahan di Kantor PUTR Sulsel, Nurul Gufron mengaku belum mendapatkan laporan di lapangan.
Baca Juga: Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta Award kepada Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang
“Kami belum mendapatkan laporan tapi teman-teman, tentu semuanya bergerak untuk mengumpulkan alat bukti pemeriksaannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menangkap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dari penangkapan itu, KPK kemudian menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Nurdin Abdullah menerima suap dari kontraktor sebesar Rp 2 miliar. Dugaan KPK, sempat dibantah Nurdin Abdullah dengan pengakuan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat.
Baca Juga: Mitigasi Penyebaran Virus Corona, KPK Sebut Nurdin Abdullah Masih Isolasi Mandiri Covid-19
"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ujar Nurdin Abdullah.
Tetapi kemudian pengakuan Nurdin Abdullah dibantah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat.
“Terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh tersangka perlu kami tegaskan bahwa tentu KPK telah memiliki bukti yang kuat, menurut hukum terkait dengan penetapan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Ali Fikri.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV