Siap-siap, Mulai Maret Beli Rumah Tanpa DP, Ini Tipe-Tipenya
Sosial | 28 Februari 2021, 08:45 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Ingin punya rumah pribadi? Atau sedang mencari rumah? Siap-siap lantaran mulai Maret 2021, Anda tak perlu membayarkan down payment atau DP saat membeli rumah untuk beberapa tipe.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan DP 0 persen.
Baca Juga: Uang Muka Nol Persen Kredit Properti | B-TALK (Bag 4)
Aturan ini berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.
Seiring dengan lahirnya kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.
Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.
Baca Juga: Uang Muka Nol Persen Kredit Properti | B-TALK (Bag 3)
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pada ketentuan itu disebutkan bahwa pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah dengan tipe sebagai berikut:
- tipe tapak,
- tipe rumah susun,
- dan tipe ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Baca Juga: Uang Muka Nol Persen Kredit Properti | B-TALK (Bag 2)
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV