Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp7,4 Miliar dari Kontraktor Proyek Infrastruktur
Peristiwa | 28 Februari 2021, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur Pemprov Sulsel. Nurdin diduga menerima uang sebesar Rp7,4 miliar.
"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS (Agung Sucipto) dengan ER (Edy Rahmat) sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA (Nurdin Abdullah) untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Agung Sucipto adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, sedangkan Edy Rahmat ialah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Baca Juga: AS Kenalan Lama Nurdin Abdullah, Sudah Kerjakan Banyak Proyek
Ketiga orang ini berkomunikasi untuk saling menawar biaya proyek yang nantinya digarap perusahaan Agung Sucipto.
"AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada ER," ungkap Firli.
KPK menduga hari itu Agung akan menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," jelas Firli.
KPK berhasil mengamankan Edy bersama barang bukti koper berisi uang itu pada Jumat (26/2/2022) tengah malam.
"Sekitar pukul 23.00 wita, AS diamankan saat perjalanan menuju Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," papar Firli.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV