> >

Ini Kronologi OTT KPK di Sulawesi Selatan yang Menyeret Gubernur Nurdin Abdullah

Hukum | 28 Februari 2021, 02:32 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrakstruktur Pemprov Sulawesi Selatan. (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Korupsi

Pada kira 23.00 WITA, Tim KPK bergerak mengamankan AS saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

"Sedangkan sekitar pukul 00.00, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut disita dari rumah dinasnya," ujar Firli.

Sekitar pukul 02.00 WITA, KPK juga mendatangi kediaman dinas Gubernur Sulawesi Selatan yang ditinggali NA.

"NA juga ikut diamankan oleh KPK dari rumah jabatan dinas gubernur Sulsel," ucap Firli.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek infrastrukstur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

NA dan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.

Baca Juga: Sebagai Partai Pengusung Nurdin Abdullah, PAN: Kami Kaget dan Prihatin

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU