> >

KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Korupsi

Hukum | 28 Februari 2021, 02:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tersangka korupsi. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tersangka korupsi.

Nurdin Abdullah yang diinisialkan NA, tidak sendiri. KPK juga menetapkan dua orang lain.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang."

"Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Edy Rahmat (IR), diungkapkan Firli, merupakan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan juga sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara Agung Sucipto (AS) seorang swasta yang berprofesi sebagai kontraktor.

Baca Juga: 2017 Nurdin Abdullah Dapat Penghargaan Antikorupsi Bung Hatta Award, Sekarang Berurusan dengan KPK

Dalam perkara ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari AS, melalui ER, terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari perkara ini, KPK menyita Rp2 miliar dari tangan ER atas dugaan suap untuk proyek infrastruktur Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Atas perkara tersebut, NA dan ER, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU