2017 Nurdin Abdullah Dapat Penghargaan Antikorupsi Bung Hatta Award, Sekarang Berurusan dengan KPK
Hukum | 27 Februari 2021, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2/2021).
Nurdin diketahui pernah mendapat penghargaan antikorupsi dari perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulsel pada 2017 lalu.
Selain Nurdin, penghargaan yang sama juga diberikan kepada Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah: Saya Belum Tahu Ini Ada Apa
Ada sejumlah kriteria bagi penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award. Di antaranya bersih dari praktek korpsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatnnya, menyiap atau menerima suap.
Kemudian berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.
Pihak BHACA menyatakan keprihatinan terkait ditangkapnya salah satu penerima penghargaan Bung Hatta Award, Nurdin Abdullah.
Melalui akun Twitter resmi, BHACA akan menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait kasus yang menyeret Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Bantah Terlibat OTT KPK, Jubir: Gubernur Sulsel Dijemput Saat Istirahat
“Kami sangat terkejut dan prihatin dengan berita tentang pak Nurdin Abdullah pagi ini. Beliau mendapat award tahun 2017 ketika masih menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel. Kami menunggu konferensi pers KPK mengenai hasil pemeriksaan 1x24 jamnya. Terima kasih atas perhatian kawan-kawan semua,” tulis BHACA, Sabtu (27/2/2021).
KPK memastikan penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan lima pihak lainnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ini para pihak yang diamankan dalam OTT sedang menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Jateng Juara Umum Penghargaan Antikorupsi dari KPK
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status enam orang yang diciduk dalam OTT, Jumat (26/2/2021).
Adapaun lima orang lainnya adalah pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV