KPK Pastikan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sesuai Prosedur
Hukum | 27 Februari 2021, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ini para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sedang menjalani pemeriksaan.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status enam orang yang diciduk dalam OTT, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: PDIP: Nurdin Abdullah Sosok Baik Dekat dengan Petani dan Muslim Saleh, Itu Bukan OTT
"Kami saat ini masih memeriksa intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).
"Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," sambung Fikri.
KPK menggelar OTT terhadap enam orang di Sulawesi Selatan, Jumat malam. Salah satu dari enam orang itu adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Lima orang lainnya adalah pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta. Usai OTT, KPK membawa enam pihak yang diamankan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Detik-detik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Masuk Gedung KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) pagi. Ditemui di Bandara, Nurdin juga mengaku belum mengetahui sebab dirinya dijemput KPK.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV