> >

Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Miras, PPP: Itu akan Tingkatkan Kriminalitas

Peristiwa | 27 Februari 2021, 17:43 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam harlah ke-95 Nahdlatul Ulama. (Sumber: Dok @jokowi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri tersebut sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Fakta-Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe, Berawal dari Tagihan Miras

Perpres tersebut pun menuai protes masyarakat. Salah satunya dari legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'adudin Djamal.

Dia menilai bahwa pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi miras tersebut.

"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi miras, karena itu hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat," ujar Illiza, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (27/2/2021).

Dengan dilanggengkannya izin investasi industri miras, Illiza meyakini akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengkonsumsi miras.

Hal tersebut, kata dia, sangatlah berbahaya. Apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol.

"Miras terbukti juga meningkatkan jumlah kriminalitas. Beberapa hari lalu ada oknum polisi bersenjata melakukan penembakan di kafe yang menewaskan tiga orang," ungkap legislator asal Nanggroe Aceh Darussalam itu.

Bahkan, Illiza menilai miras memiliki korelasi dengan meningkatnya kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang korbannya mayoritas adalah perempuan dan anak hingga pelecehan seksual serta pemerkosaan.

Anggota Komisi X DPR RI itu mengimbau jangan sampai keinginan untuk mendatangkan investasi justru pada akhirnya merusak tatanan sosial yang ada.

"Investasi yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah bisa menimbulkan kekacauan sosial seperti yang disebabkan oleh peredaran miras," ujarnya.

Baca Juga: PKS Desak Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat karena Buat Kerumunan Saat Kunjungan di Maumere

Oleh karena itu, Illiza mengatakan salah satu solusinya adalah perlu pengesahan Undang-Undang Minimal beralkohol yang akan membuat peredaran miras lebih terkendali.

"Kehadiran UU ini bukan berarti membuat miras benar-benar hilang di Indonesia, namun mengendalikannya dan bisa dikonsumsi oleh orang dan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Wow, Ternyata Segini Kekayaan Gibran dan Bobby yang Resmi Jadi Wali Kota

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU