> >

Ini Tugas dan Cara Kerja Polisi Virtual yang Akan Berpatroli Pantau Aktivitas Netizen

Hukum | 27 Februari 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual (Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual alias virtual police yang akan mengawasi aktivitas netizen di dunia maya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi virtual ini akan diaktifkan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga: Polisi Virtual di Kritik Pegiat HAM, Kebebasan Berpendapat Akan Semakin Terbatas?

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi virtual telah mulai diaktifkan setelah keluarnya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Hingga saat ini, Argo menyebut sudah ada 3 akun media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan dan teguran dari Polri.

“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” ujar Argo.

Satu dari tiga akun yang mendapat terguaran tersebut merupakan akun yang mengunggah gambar dengan tulisan “jangan lupa saya maling”.

Akun tersebut mendapat peringatan untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi surat teguran.

Baca Juga: Penindakan Polisi Virtual: Setelah Diperingatkan 1x24 Jam,  Baru Dipanggil

Lantas, apa itu polisi virtual dan bagaimana cara kerjanya?

Tugas polisi virtual

Polisi virtual memiliki tugas pokok yakni memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ramadhan mengatakan bahwa virtual police atai polisi virtual ini akan berpatroli di dunia maya untuk memberikan teguran kepada pengguna media sosial jika ditemukan potensi pelanggaran UU ITE.

Artinya, polisi virtual ini akan bekerja untuk mengimbau masyarakat.

Jika ada penindakan, maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police yang akan muncul usai polisi virtual beroperasi.

“Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," papar Ramadhan.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Jalan Terus Atau Bubar Jalan – ROSI (Bag 4)

Cara kerja polisi virtual

Cara kerja polisi virtual ini akan memantau aktivitas yang ada di media sosial. Jika ditemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE, maka polisi virtual akan melapor ke atasan.

Kemudian, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ITE.

Jika terbukti terdapat potensi tindak pidana, unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," kata Argo.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU