> >

Jawaban Mabes Polri Soal Permintaan Novel Baswedan untuk Usut Dalang Kasus Penyiraman Air Keras

Hukum | 26 Februari 2021, 13:15 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri memberikan jawaban terkait harapan Penyidik KPK Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat mengusut lebih jauh kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Harapan Novel tersebut agar aktor intelektual kasus penyiraman air keras.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan Polri memiliki Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca Juga: Novel Minta Kapolri Lanjutkan Perkara Penyiraman Air Keras

Menurutnya jika masyarakat yang tidak puas denan penegakan hukum, maka dapat menyampaikan aduan ke Itwasum atau ke Divisi Propam Polri.

"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada Inspektorat dan Propam. Jika ada masyarakat merasa tidak puas, maka dapat disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada, yaitu sampaikan ke Inspektorat atau ke Propam," ujar Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Sebelumnya Novel Baswedan berharap kapolri baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat mengusut lebih jauh kasus penyiraman air keras.

Menurut hingga saat ini, penanganan perkara penyiraman air keras tersebut memiliki banyak permasalahan.

Baca Juga: KPK Dilemahkan, Novel Baswedan Minta Kapolri Benahi Korupsi Internal Kepolisian

Bahkan, kata dia, ada upaya menghilangkan bukti hingga menutupi pelaku yang menjadi aktor intelektualnya.

Hal itu diungkapk Novel dalam sebuah diskusi daring, Kamis (25/2/2021). Untuk itu jugalah Novel menyampaikan harapan agar Kapolri dapat mengusut aktor intelektual kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

"Saya berharap semoga di Kapolri baru ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," ujar Novel.

Baca Juga: Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadp dua pelaku penyiraman air keras.

Keduanya adalah oknum anggota polisi, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Rahmat Kadir divonis hukuman 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: