> >

Anggota Main Tembak Sembarangan, Kapori Keluarkan Instruksi Perketat Proses Pinjam Senjata Api

Hukum | 25 Februari 2021, 21:34 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin Polri lebih selektif tangani kasus UU ITE. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Tribrata TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang berisi aturan pinjam pakai senjata api dinas hingga penanganan perselisihan dan keributan anggota Polri dengan prajurit TNI.

Telegram dengan nomor nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, ini sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oknum Bripka CS.

Dalam Surat Telegram tersebut Kapolri menekankan agar senjata api hanya diberikan kepada anggota polri yang memenuh syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Cafe Cengkareng oleh Oknum Polisi yang Menewaskan 3 Orang

Kemudian Sigit meminta kepada Kapolda untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Instruksi Sigit selanjutnya dalam Surat Telegram tersebut yakni memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Sigit juga menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.

Baca Juga: Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Jawab Biaya Hidup Anak Korban

Selain pengawasan dan koordinasi, Sigit meminta Kapolda dapat menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU