> >

Kompolnas Minta Pelaku Penembakan di Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 25 Februari 2021, 20:36 WIB
Propam Polri melakukan oleh tempat kejadian perkara di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi lokasi peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka CS. Kamis (25/2/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar penegakan hukum terhadap oknum Bripka CS, tersangka penembakan empat orang di sebuah kafe di Cengkareng dapat dilakukan dengan tegas.

 Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut dapat dipidana dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky saat dihubungi, Kamis (25/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Jawab Biaya Hidup Anak Korban

Selain meminta proses hukum secara tegas, Poengky juga meminta Polri menelusuri penyalahgunan senjata api yang dimiliki tersangka. Sebab, seharusnya pelaku tidak boleh membawa senjata api jika tidak dalam keadaan bertugas.

Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi Polri untuk memeriksa kembali jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Hal ini perlu dilakukan secara berkala agar kasus serupa tidak terus berulang.

"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," ujar Poengky.

Peristiwa penembakan empat orang yang dilakukan Bripka CS terjadi pada pukul 04.00 WIB Kamis (25/2/2020).

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi di Kafe Cengkareng, Bripka CS Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Tiga dari korban penembakan tewas di tempat sementara satu orang lainnya mendapat perawatan serius di rumah sakit.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU