Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Kena Sanksi Berlipat
Hukum | 25 Februari 2021, 17:39 WIBBaca Juga: Penampakan Bripka CS yang Tembak Anggota TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng
"Itu baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri."
Adapun Bripka CS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diproses secara kode etik.
Bripka CS menembak empat orang yang ada di kafe tersebut. Dari keempat orang itu, 3 di antaranya tewas di tempat.
Sedangkan seorang sisanya dilarikan ke rumah sakit. Salah satu korban tewas merupakan anggota TNI AD.
Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak Bripka CS, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Hukum yang Berkeadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan penembakan itu berawal ketika Bripka CS datang ke kafe tersebut pada pukul 02.00 WIB.
Lalu, pada pukul 04.00 WIB kafe akan tutup. Sejumlah pelanggan lain sudah membubarkan diri.
Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS kemudian didatangi dan ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.
Alih-alih membayar, pelaku Bripka CS malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.
Baca Juga: Korban Penembakan Bripka CS ada Prajurit TNI, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
Anggota TNI yang berada di lokasi lantas menegur pelaku Bripka CS. Selanjutnya, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.
Ketika terjadi cekcok, tiba-tiba pelaku Bripka CS mengeluarkan senjata api miliknya. Ia menembak 4 korban secara bergantian.Tiga di antaranya tewas di tempat.
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Yusri.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV