Tak Ada Lagi IMB, Ini Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan PBG sebagai Penggantinya
Sosial | 25 Februari 2021, 07:10 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pemerintah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh Pemerintah, PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Lantas, bagaimana prosedur dan persyaratan untuk memperoleh PGB?
Baca Juga: Presiden Jokowi Hapus IMB, Ganti dengan PBG, Apa Itu PBG?
Pada PP itu dijelaskan bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Adalah dokumen teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Berikut ini uraiannya:
1. Dokumen rencana arsitektur mencakup:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur;
- Konsep rancangan;
- Gambar rancangan tapak;
- Gambar denah;
- Gambar tampak Bangunan Gedung;
- Gambar potongan Bangunan Gedung;
- Gambar rencana tata ruang dalam;
- Gambar rencana tata ruang luar; dan
- Detail utama dan/atau tipikal.
Baca Juga: BI Pede Izinkan DP KKB dan KPR 0%, Apa Perbankan Langsung Nurut?
2. Dokumen rencana struktur meliputi
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
- Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
- Gambar rencana basemen dan detailnya; dan
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Baca Juga: Pemprov Jatim Resmi Batalkan Dana Hibah Rp 9 M untuk Pembangunan Museum SBY, Ini Alasannya
3. Dokumen rencana utilitas berisi:
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
- Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
- Gambar sistem transportasi vertikal;
- Gambar sistem transportasi horizontal;
- Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
- Gambar sistem proteksi petir;
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Baca Juga: Bangunan Liar Dibongkar Paksa Petugas
Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan diunduh melalui laman jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021).
Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Baca Juga: Pembangunan Bandara Singkawang Masuk Tahap 2, Telan Dana Rp 100 Miliar
Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).
Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.
Nah, sekarang sudah paham kan apa itu PBG serta cara dan syarat pembuatannya. Jadi sudah tidak ada lagi ya IMB itu.
Baca Juga: Pasca Ambles, Pembangunan Jalan Darurat di Tol Cipali Terus Dipercepat
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV