Pengusaha Ardian Didakwa Suap Juliari Batubara Rp 1,95 Miliar untuk Muluskan Bansos Corona
Hukum | 24 Februari 2021, 21:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan bagi para pemberi suap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang juga menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Dalam pembacaan dakwaan, Juliari diduga menerima suap senilai Rp 1,95 miliar.
Pembacaan dakwaan untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: MAKI Gugat KPK Karena Belum Juga Periksa Politikus PDIP dalam Kasus Korupsi Bansos
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ardian memberikan uang senilai total Rp 1,95 miliar sebagai komitmen fee bansos corona.
“Memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dana diduga suap itu diberikan pada Juliari batubara agar perusahaan Aradian, PT Tigapilar Argo Utama mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19.
Dalam prosesnya, diketahui Juliari secara aktif menanyakan fee bagi dirinya serta mengatur penunjukan langsung perusahaan untuk pengadaan paket bansos.
Menurut jaksa, awalnya Ardian ingin mengikuti pengadaan proyek bansos Covid-19 tersebut. Ardian sempat dikenalkan kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution pada Agustus 2020.
Nuzulia disebut dapat membantu perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos. Perusahaan Ardian akhirnya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV