> >

Jumat 26 Februari 2021, Gibran Dilantik sebagai Wali Kota Solo, Selanjutnya Dikawal Paspampres ...

Politik | 23 Februari 2021, 19:20 WIB
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkomunikasi dengan warga melalui Kotak kampanye virtual. (Sumber: KOMPAS TV/WIDI NUGROHO )

Baca Juga: Diisukan Maju Pilgub Jakarta, Refly Harun: Gibran Lebih Untung Maju sebagai Cagub Jawa Tengah

Sejatinya, sebagai keluarga Presiden, Gibran memang akan dikawal Paspampres.

Jika ini terjadi maka Gibran akan menciptakan sejarah baru.

Anak Presiden

Adapun Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Ketentuan lebih lanjut pengamanan anak dan menantu itu ditetapkan Panglima TNI.

Baca Juga: Dari Gibran, Risma, AHY, Raffi Ahmad dan Petahana Anies Baswedan, Ramai Muncul di Pilgub Jakarta...

“Menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga,” bunyi pasal 28 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden/ Wapres beserta keluarganya diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.

Baca Juga: Gibran Bakal Tantang Anies di Pilgub Jakarta, Wali Kota Solo: Hak Seseorang Menentukan Sikap Politik

Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI. Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.

Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluarganya.

Baca Juga: Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilkada DKI, Ini Jawaban PDIP

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU