> >

Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda, Ternyata Gara-Gara Salah Tulis Alamat

Hukum | 22 Februari 2021, 18:15 WIB
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Syihab soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan.

Sidang semestinya digelar hari ini, Senin (12/2/2021) namun ditunda pekan depan, Senin (1/3/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan ini ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya (PMJ) tidak hadir.

Baca Juga: Yang Beda dari Sidang Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Kasus Kerumunan

Rizieq Shihab diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah. Sementara pihak termohon tidak terlihat dalam persidangan.

Hakim Tunggal PN Jaksel, Suharno mengungkapkan, alasan Polda Metro Jaya tidak hadir karena mengaku tidak menerima surat gugatan dari pemohon.

Sebab, surat gugatan tersebut dikirimkan ke Bareskrim Polri, bukan ke Polda Metro Jaya.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno dalam persidangan, Senin (22/1/2021).

Suharno mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

"Alamat di sini jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim. Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," kata Suharno.

Pihak Rizieq Shihab lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan dalam persidangan.

"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu, dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda. Hakim mentapkan pada Hari Senin tanggal 1 Maret 2021," ujar Suharno.

Jika memang pihak termohon tidak hadir lagi pekan depan, kuasa hukum meminta persidangan dilanjutkan.

"Kita bilang tadi perbaiki, kirim saja ke PMJ Itu alasannya tadi sehingga ditunda," cetus Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Karena ada penolakan dari Mabes Polri. Cuma kita sekali lagi kalau sekali lagi tidak hadir, kita minta dilanjutkan," imbuhnya.

Baca Juga: Tim Rizieq Shihab Surati Kejaksaan Agung, Minta Berkas Perkara 3 Kasus Kliennya Digabungkan

Praperadilan Rizieq Shihab

Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu, kami dari tim avokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab, saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab yang kooperatif, katanya, justru ditangkap polisi.

Padahal, saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasarkan pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun, penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."

"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah.

Baca Juga: Perahu Karet Milik FPI Disita Polisi Saat Bantu Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU