Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Libur Hari Raya Berkurang
Sosial | 22 Februari 2021, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyepakati perubahan cuti bersama tahu 2021. Dalam perubahan itu, pemerintah memangkas 7 hari cuti bersama menjadi 2 hari saja.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Cuti bersama tahun 2021 yang mengalami pemangkasan, yakni pada tanggal 12 Maret. Tanggal tersebut merupakan cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian tanggal 17-19 Mei yang merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Terakhir cuti bersama pada tanggal 27 Desember, yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama pada tanggal 12 Mei dan 24 Desember masih berlaku. Hal ini mempertimbangkan kemudahan Polri untuk mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru membahayakan," jelas Muhadjir.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Cuti Bersama dan Libur pada 2021 Perlu Dievaluasi
Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini disepakati dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Perubahan cuti bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV