> >

Kemenkes Sebut Dua Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lansia, Apa Saja?

Sosial | 22 Februari 2021, 08:33 WIB
Seorang perempuan lanjut usia bertepuk tangan saat menerima vaksinasi di sebuah panti jompo di Athena, Yunani, Senin (4/1). (Sumber: AP Photo / Louisa Gouliamaki)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memperbarui metode pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi lansia.

Setidaknya ada dua cara pendataran untuk para lansia yang ingin mendapatkan vaksin Corona ini.

Informasi yang lama menyebutkan bahwa para lansia tidak perlu mendaftarkan diri apabila ingin mengikuti vaksinasi Covid-19.

Lansia disebut hanya cukup menanti informasi vaksinasi dari petugas kesehatan atau pemda setempat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Segera Dilakukan, Ini Link Pendaftaran untuk 34 Provinsi

"Dengan adanya metode pendaftaran yang baru ini maka tautan sebelumnya beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (22/2/2021).

Melansir Kompas.com, namun, bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tidak perlu khawatir.

Nadia memastikan, data yang telah terekam dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi dimana peserta tinggal.

"Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing," ujar Nadia.

Baca Juga: Inggris Ngebut Vaksinasi, Semua Warga Dewasa Harus Sudah Divaksin Dosis Pertama Pada 31 Juli 2021

Nadia menyebut, dua metode pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi lansia yakni melalui vaksinasi massal yang digelar instansi atau organisasi, serta cara kedua lewat website resmi pemerintah.

Berikut ini metode pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia:

1. Melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi

Untuk metode ini nantinya organisasi atau institusi yang menyelenggarakan vaksinasi massal bagi lansia harus dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan.

Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.

Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.

"Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kemenkes atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal," ungkap Nadia.

Baca Juga: Ini Cara Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia 60 Tahun ke Atas, Lengkap dengan Link Terkait

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU