> >

Kapolri Tindak Tegas Mantan Kapolsek Astanaanyar: Tak Pernah Ada Toleransi

Peristiwa | 20 Februari 2021, 17:18 WIB
Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang ditangkap setelah mengonsumsi Narkoba. (Sumber: Tribunnews.com)

“Totalnya ada 12 anggota. Termasuk Kapolsek Astana Anyar. Soal apakah semuanya anggota Polsek Astana Anyar? sedang didalami,” ucap Erdi. 

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahamad Dofiri, mengambil langkah tegas untuk anggotanya yang terlibat kasus narkoba dengan mencopot Kompol Yuni Purwanti dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung, karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Punya Utang Rp 340 Juta, Ini Total Kekayaan Eks Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot karena Nyabu

Prihatin Polisi Terlibat Narkoba

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan HAM, Andi Rio Idris Padjalangi mengaku prihatin dengan ditangkapnya Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus Narkoba.

Diketahui, Kompol Yuni ditangkap di Bandung, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas peristiwa tersebut, dia meminta Propam Polri untuk mendalami motif penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Ini merupakan tindakan yang mencoreng nama Institusi Polri, terlebih dirinya merupakan seorang perwira polisi. Propam harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga menyalahgunakan narkoba," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Politikus Partai Golkar itu mendesak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram tersebut.

Jangan sampai citra kepolisian kembali negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi polri tidak lagi dipercaya masyarakat nantinya.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama dan negara saat ini, dampaknya cukup hebat selain kematian bahkan akan merusak generasi bangsa kita kedepannya. Tentunya jika ada aparat kepolisian yang melindungi ataupun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Rio meminta Propam Polri tidak berhenti di kasus Kompol Yuni.

Menurutnya masih banyak anggota personel Polri di wilayah indonesia yang menyalahgunakan narkoba bahkan berperan sebagai pelindung narkoba.

"Saya meyakini adanya aparat kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar ataupun melindungi pengedar dan pengguna narkoba. Propam harus lebih mengamati para personel polri yang masih bermain di sekitar barang haram tersebut yaitu narkoba," katanya.

Baca Juga: Kata Mabes Polri Soal Kemungkinan Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dihukum Mati

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU