> >

Ikhtiar Salat Jumat Online di Tengah Pandemi

Agama | 19 Februari 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi salat jumat virtual (Sumber:Aljazeera /Tribunnews )

Kedua, alasan analogi pada hukum pelaksanaan akad nikah secara online. "Akad nikah adalah peristiwa sakral (mitsaqan ghalizha) yang berkualifikasi ibadah dan disaksikan sekian banyak orang. Sementara shalat jumat pun peristiwa ibadah yang melibatkan lebih dari satu orang," katanya.

Baca Juga: Jumat Pagi, Bulan Purnama Muncul Tepat di Atas Ka'bah

Sementara tarjih Muhammadiyah menjelaskan melalui postingan fatwatarjih.or.id,   bahwa salat Jumat online tidak diperkenankan. "Meng-online kan salat jumat termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan," demikian salah satu penjelasanya.

Sebab dalam salat jumat online ada ketentuan yang tidak tercapai.

Pertama, kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai, karena jamaah salat jumat online bisa berada di mana pun sesuai dengan keberadaan masing-masing jamaah.

Kedua, ketersambungan jamaah tidak tercapai karena jamaah ada di berbagai tempat dan lokasi.

Ketiga, posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas siapa yang di depan dan siapa yang di belakang serta tidak berlaku lagi ketentuan lurusnya shaf salat.    


"Sejauh penelusuran terhadap berbagai literatur, Majelis Tarjih dan Tajdid belum menemukan dalil atau alasan yang kuat untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Jumat secara online. Oleh karena itu, dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat yang berbeda, Majelis Tarjih dan Tajdid belum dapat menerima pelaksanaan shalat Jumat secara online," demikian penutup penjelasan itu.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU