> >

MAKI Gugat KPK Karena Belum Juga Periksa Politikus PDIP dalam Kasus Korupsi Bansos

Peristiwa | 19 Februari 2021, 17:10 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituding menelantarkan kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya tidak melakukan pemanggilan terhadap politikus PDIP Ihsan Yunus. 

"MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK (termohon) atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Bantah MAKI, KPK: Tidak Ada Penghentian Penyidikan Korupsi Bansos


Padahal, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah orang tua Ihsan Yunus, kemudian  pemanggilan sebagai saksi kepada Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari Ihsan Yunus dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus). Bahkan, KPK juga telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait keterlibatan Ihsan Yunus.

Karena itu, patut diduga KPK tidak profesional karena tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus."Atau setidak-tidaknya termohon (KPK) diduga tidak memerintahkan penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada Ihsan Yunus," ujar Boyamin.

Boyamin juga menuding KPK main-main ketika menyebut sudah memanggil Ihsan Yunus. Sebab, rilis yang disampaikan  oleh Plt Jubir KPK  bahannya tidak sesuai kenyataan," kata Boyamin.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Terlantar, MAKI Sebut KPK Tidak Jalankan 20 Izin Penggeledahan dari Dewas KPK

Kasus dugaan korupsi bansos yang sudah menetapkan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, memang sudah dilakukan rekonstruksi terhadap beberapa tersangka. Namun, anggota DPR Ihsan Yunus tidak pernah bisa dihadirkan.

KPK telah menetapkan lima tersangka,  yaitu Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan sebagai pemberi Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke.

Juliari  bersama Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke selaku rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU