Bantah MAKI, KPK: Tidak Ada Penghentian Penyidikan Korupsi Bansos
Hukum | 19 Februari 2021, 16:53 WIBSelanjutnya, MAKI pun mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus.
Baca Juga: Deputi Penindakan KPK Sebut Pengusutan Korupsi Bansos Tak akan Berhenti Pada Juliari Batubara
“Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam–diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi dana bantuan sosial kementerian sosial,” pinta Boyamin.
Kemudian, sambung Boyamin, memerintahkan secara hukum termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Dirjen Kemensos, KPK Amankan Dokumen Penting Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
“Yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus,” ujarnya Boyamin.
“Melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK,” tambah Boyamin.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi bansos corona, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian Iskandar Maddanatja (sebagai pemberi -red), dan Harry Sidabuke.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV