Polda Diminta Siapkan Langkah Antisipatif, Komisi III DPR: Oknum Polisi Nakal di Jakarta Bertambah
Berita utama | 19 Februari 2021, 16:25 WIB"Catatan-catatan ini tolong dijadikan masukan untuk dilakukan pembenahan ke depan,” tegas politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.
Sebab, lanjutnya, Jakarta adalah Kota Metropolitan.
Tidak semua orang yang bermasalah merupakan orang yang memiliki kemampuan keuangan untuk didampingi pengacara.
“Inilah fungs negara memberikan bantuan hukum melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," papar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.
Baca Juga: Kata Mabes Polri Soal Kemungkinan Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dihukum Mati
Lebih lanjut disampaikannya, saran itu berasal dari banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses untuk mendapat pendampingan hukum, utamanya kasus aksi demonstrasi.
Bahkan, keluhan serupa juga datang dari Organisasi Bantuan Hukum yang resmi terdaftar di Kemenkumham.
Dia mencontohkan, pada waktu mendampingi peserta aksi Omnibus Law, Kepala Unit Keamanan Negara tidak memberikan akses pendampingan.
Padahal, pendampingan hukum adalah hak asasi yang harus diberikan kepada semua orang.
Dia juga menggarisbawahi peredaran narkoba di Jakarta. Kepada Kepala BNP Jakarta, dia menyebutkan, saat ini diperkirakan pengguna narkoba di Jakarta mencapai 260.000 orang.
Baca Juga: Polisi-Polisi Ini Divonis Mati oleh Pengadilan karena Narkoba, Eks Kapolsek Astanaanyar...
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV