> >

Kasasi Ditolak, Aulia Kesuma Tetap Jalani Hukuman Mati

Hukum | 18 Februari 2021, 23:26 WIB
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan terkait kasasi yang diajukan Aulia Kesuma yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2021.

"Tolak," tulis Mahkamah Agung dalam putusan yang dikutip KompasTV dari website resmi, Kamis (18/2/2021).

Majelis Hakim pemberi amar putusan terdiri dari Hakim Andi Samsan Nganro, Hakim Eddy Army, dan Hakim Gazalba Saleh.

Seperti diketahui, Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael membunuh suami dan anak tirinya di kediamannya, Lebak Bulus.

Baca Juga: Vonis Mati Aulia Kesuma, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

Cerita pembunuhan ini bermula karena Aulia terlilit utang miliaran rupiah. Namun suaminya, Pupung, menolak membantu saat Aulia memintanya menjual rumah demi melunasi utang-utangnya.

Aulia yang merasa sakit hati dengan penolakan Pupung, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap suaminya. Dia pun menyertakan anak tirinya, Dana, dalam sebagai korban kedua.

Dalam pikirannya, jika keduanya mati, maka seluruh harta peninggalan Pupung akan jatuh ke tangannya.

Aulia tidak sendiri, dia mengajak Geovanni, Agus, Sugeng, Karsini, Rody Saputra, dan Supriyanto.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU