> >

Polisi-Polisi Ini Divonis Mati oleh Pengadilan karena Narkoba, Eks Kapolsek Astanaanyar...

Hukum | 18 Februari 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com / Shutterstock)

Di Depok, dua anggota Polri bernama Hartono dan Faisal juga divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2020 lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan bobot nyaris 38 kilogram.

Baca Juga: Kapolda Jabar Keluarkan Surat Telegram, Beri Tindakan Tegas ke Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni

Vonis bagi kedua polisi bernama Hartono dan Faisal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 16 April 2020 lalu.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim, M Iqbal dalam amar putusannya seperti dilansir dari Kompas.com

"Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati,” tegas majelis hakim saat membacakan vonis.

Baca Juga: Sosok Kapolsek Astanaanyar yang Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Pernah Ungkap Peredaran Kokain

Iqbal menyatakan bahwa besaran sabu yang disalahgunakan, yakni 37,9 kilogram, menjadi unsur pemberat.

Tak hanya itu, status kedua terdakwa sebagai anggota Polri aktif juga menjadi unsur pemberat karena Hartono dan Faisal dianggap memahami soal hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kemudian mereka bertiga merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam," lanjut dia.

Majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan keduanya. Di samping itu, Iqbal memutus bahwa hak komunikasi untuk Hartono dan Faisal dicabut, mengantisipasi keterampilan khusus yang kemungkinan mereka miliki menilik latar belakang mereka sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kapolsek Kompol Yuni Purwanti Atas Kasus Narkoba

Terlebih, keduanya terbukti merupakan anggota sindikat jaringan narkoba dari Batam.

Adapun kasus yang membelit Hartono dan Faisal terungkap pada September 2019, ketika keduanya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Bogor.

Keduanya saat itu diduga hendak melancarkan transaksi penjualan narkotika dengan berperan sebagai kurir.

Sebagaimana diketahui Indonesia Police Watch (IPW) berharap 12 polisi yang pesta narkoba tidak hanya dipecat tetapi dihukum mati.

Hukuman tersebut dinilai IPW patut diberikan, karena 12 polisi yang pesta narkoba sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga: IPW Minta Polisi Terbukti Narkoba Dihukum Mati

“Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam keterangan yang diterima KompasTV, Kamis (18/2/2021).

Dalam kasus ini, Neta mendesak institusi Polri juga mengungkap soal dugaan keterlibatan 12 polisi yang ditangkap dalam sindikat narkoba.

Bagaimana pun, sambung Neta, insiden Kapolsek memimpin pesta narkoba merupakan pukulan keras bagi polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU