> >

Sedang Cari Rumah Subdisi, Ini Daftar Harga untuk Tahun 2021

Sosial | 18 Februari 2021, 08:04 WIB
Contoh rumah subsidi tipe Lotus dengan Luas Bangunan (LB) 27 meter persegi dan Luas Tanah (LT) 60 meter persegi. (Sumber: Dok. BNIP)

SOLO, KOMPAS.TV- Pemerintah Republik Indonesia (RI) tengah gencar-gencarnya membangun rumah subsidi.

Pasalnya, rumah subsidi menjadi salah satu solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian dengan atas nama mereka sendiri.

Rumah subsidi pun menjadi pilihan bagi mereka yang enggan untuk mengeluarkan uang untuk mengontrak rumah.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Rumah Subsidi Bagi Guru di Jabar

Oleh pemerintah, penyelenggaran rumah subsidi masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP).

Adapun harga rumah subsidi mengikuti aturan pembagian wilayah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, harga rumah subsidi untuk tahun 2021 ini ternyata masih menggunakan harga yang sama pada tahun 2020 lalu.

Lantas berapa harga rumah subsidi untuk tahun 2021 ini?

Baca Juga: Kena Iming-Iming Rumah Subsidi, Rugi 8 Miliar

Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Rabu (17/2/2021), harga rumah subsidi untuk tahun 2021 terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi.

Kelima wilayah itu yakni:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000;

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000;

Baca Juga: Program Rumah Subsidi Prajurit TNI

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00;

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000;

5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,00.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Rumah Subsidi Bodong

Tahun ini, sudah ada 38 bank yang menjadi pelaksana penyalur KPR FLPP. Itu terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah.

Adapun target FLPP tahun ini mencapai 157.000 unit.

Penentuan harga rumah subsidi ( harga rumah subsidi 2021/berapa harga rumah subsidi di 2021) paling tinggi mengacu pada beberapa pertimbangan termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.

Baca Juga: Ratusan Orang Tertipu Rumah Subsidi Bodong di Cianjur

Terpisah, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR Arief Sabaruddin menjelaskan, saat ini pemerintah menyarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang.

“Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang,” kata dia seperti dikutip dari Kontan.

Arief menambahkan, penyaluran FLPP rumah subsidi tahun ini tidak hanya untuk mengejar masalah kuantitas saja tetapi pemerintah semakin memperhatikan kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan.

Baca Juga: BTN: Usai PSBB, Permintaan Rumah Subsidi Meningkat!

Bank pelaksana pun harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan Menteri teknis terkait.

Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan.

"Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB,” terang Arief lagi.

Untuk mengantisipasi hal itu, PPDPP berencana akan menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang yang memperlihatkan daerah-daerah yang rawan longsor dengan tujuan untuk mempermudah bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.

Baca Juga: Wow! Pendapatan Bulanan Baim Wong dari Youtube Bisa Beli 100 Rumah Subsidi

Selain itu bank pelaksana juga diminta untuk segera menuntaskan atrian pendaftar aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) di tahun 2020 sebelum memproses pendaftar rumah subsidi tahun 2021.

“Tentunya kami juga melihat potensi yang ada pada bank pelaksana tiap daerah,” tandas Arief.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU