> >

Kapolri Listyo Sigit: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri, Tidak Boleh Diwakilkan

Hukum | 17 Februari 2021, 10:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kiri) (Sumber: Divhumas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: UU ITE Sudah Tidak Sehat, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Ditsiber Bareskrim Polri Buat Ini

Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.

Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan.

Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga: Kilas Balik UU ITE: Dirancang Era Megawati, Disahkan Era SBY dan Jokowi Merevisi

Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Karenanya, kata Kapolri, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU