Anggota DPR Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut: Aturan Ini Salah Kaprah
Peristiwa | 17 Februari 2021, 08:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, meminta Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah dicabut.
Pasalnya, kata dia, aturan tersebut berpotensi jadi masalah baru karena bukan tidak mungkin akan menimbulkan kontroversi dan konflik di tengah masyarakat.
"Saya sarankan dicabut saja karena bisa muncul kontroversi dan konflik," kata Guspardi Gaus dikutip dari Kompas.com pada Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Politisi PPP: Sumbar Bukan Daerah Khusus, Harus Ikuti SKB 3 Menteri
Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, kebijakan yang diterbitkan bersama Mendikbud, Menag dan Mendagri ini disebabkan karena satu kasus.
Kemudian hal tersebut membuat pemerintah dinilai gagal paham dalam menyikapinya. Juga sangat berlebihan.
"Saya menilai bahwa aturan dalam SKB ini malah salah kaprah dan berpotensi dapat menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.
“Itu karena membebaskan para peserta didik yang notabene belum dewasa itu, untuk boleh memilih seragam yang dikuatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berfikir liberal.”
Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak Jalankan SKB 3 Menteri: Saya Tak Takut Disanksi, Ayo Kita Berdiskusi
Padahal, kata Guspardi, cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Juga berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan bahwa SKB ini juga telah mengkebiri semangat otonomi daerah yang tertuang dalam UU No 32/2004 dan diamandemen dengan UU no 12/2008.
Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati
"Karena pemerintah daerah yang lebih memahami keberagaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya” ucapnya.
“Yang tidak boleh itu adalah pemaksaan bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut diluar keyakinan agama yang dianutnya.”
Sementara UU tentang Pemerintahan Daerah, kata Guspardi, menegaskan otonomi daerah memberikan hak kepada penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri.
Hal tersebut demi kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Pertegas Hak Individu
Lebih lanjut, Gusapardi menuturkan SKB yang mengatur cara berpakaian mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah ini merupakan siswa yang tengah dalam masa perrtumbuhan.
"Di usia inilah harus ditanamkan dan dituntun para siswa agar tidak boleh melanggar cara berpakaian yang diajarkan agama," ujar Guspardi.
Sebelumnya, Wali Kota Pariaman, Genius Umar menolak menerapkan SKB 3 Menteri ini di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan, untuk non muslim menyesuaikan.
"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," ucap Genius Umar kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Terkait Seragam Keagamaan di Sekolah Negeri, Muhammadiyah-NU Kompak Dukung SKB 3 Menteri
Genius mengatakan, tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Genius, negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen seperti di Pariaman.
"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," ucap Genius.
Genius pun mengaku tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah ini.
Baca Juga: Terbit SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Tak Ada Kewajiban atau Larangan Atribut Keagamaan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV