Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Usul Libur Idul Fitri 2021 Dipersingkat: Untuk Tekan Kasus Covid-19
Sosial | 16 Februari 2021, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB) melemparkan wacana untuk memperpendek libur Idul Fitri tahun 2021 hingga Tahun Baru.
"Kami mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru tidak ada H-5, H+5 atau H-10 atau H+10, diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi tegas," kata Tjahjo, Selasa (16/2/2021).
Mengatakan hal tersebut dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di lingkungan Polri Tahun 2020 secara virtual, Tjahjo menjelaskan hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri.
Baca Juga: Klaim Satgas: Pelaksanaan PPKM Mampu Turunkan Kasus Aktif Covid-19
Usulan tersebut disampaikan Tjahjo untuk menekan kasus Covid-19. Apalagi belakangan kasus Covid-19 di Tanah Air mulai menunjukkan penurunan meski tak signifikan.
Merujuk data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 penurunan kasus Covid-19 mencapai 25 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2021 pada September 2020 lalu.
Libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 ditetapkan pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Baca Juga: Tim WHO: Soal Covid-19 di Wuhan, China Bohongi Dunia
Adapun hingga 16 Februari pukul 14.00 WIB berdasarkan rilis BNPB, tercatat ada penambahan kasus sebanyak 10.029 kasus baru terkonfirmasi positif Corona.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV