> >

Daftar Pasal Karet UU ITE yang Perlu Segera Direvisi Menurut SAFEnet

Hukum | 16 Februari 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi perangkat laptop ponsel jaringan internet, media sosial. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk melakukan revisi dan menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: MENPAREKRAF Dukung Produk Ekonomi Kreatif Indonesia Mendunia

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan terkait revisi terhadap UU ITE tersebut.

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” tulisnya dalam sebuah kicauan di Twitter, Senin (15/2/2021).

Baru-baru ini, Direktur Eksekutif Shouteast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto mengusulkan 9 pasal yang bermasalah di UU ITE, melalui kicauan di Twitter.

Menurutnya, persoalan utama di UU ITE ini berada di pasal 27-29 yang perlu dihapus karena rumusan karet hingga terdapat duplikasi hukum.

“Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya,” tulis Damar.

Baca Juga: PPKM Mikro Efektif? Tunggu 3 Hingga 4 Minggu

Berikut daftar pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet:

  1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
  3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Pasal ini bermasalah lantaran dapat digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
  4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Pasal ini bermasalah karena rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
  5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
  6. Pasal 36 tentang Kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  7. Pasal 40 Ayat 2a tentang Muatan yang Dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat dijadikan alasan internet shutdown untuk memutus informasi hoax.
  8. Pasal 40 Ayat 2b tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU