Politikus PKS Soal Revisi UU ITE: Lebih Efektif Inisiatif dari Pemerintah
Peristiwa | 16 Februari 2021, 09:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana pemerintah yang mewacanakan merivisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disambut baik oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) HIdayat Nur Wahid. "UU ITE yang pasalnya “dikaretkan” (seperti psl 17,27,28,9), oleh Presiden @jokowi dimintakan untuk direvisi. Bagus.Tapi revisi lebik efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah," kata Wakil Ketua MPR ini dalam cuitan twitternya, Selasa (16/2/2021).
Menurut Hindayat, akan lebih baik apabila Presiden Jokowi berinisiatif mengundang pemimpin partai pendukung pemerintah. "Undang pimpinan partai-partai pendukung pemerintah, di DPR mereka mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung," katanya.
Sebelumnya, Presiden mempertimbangkan untuk mengajukan revisi terhadapUU ITE. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Warga Saling Lapor, Presiden Jokowi: Ada yang Dianggap Kurang Rasa Keadilan
Menindaklanjuti pesan presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji selektif dalam memproses semua laporan yang berdasarkan UU ITE.
"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin (15/2/2021).
Kapolri menekankan, pelaporan terkait UU ITE agar jangan menerapkan pasal-pasal karet yang justeru beroptensi mengkriminalkan seseorang.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang berpotensi digunakan untuk saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE," jelasnya.
Baca Juga: Kapolri : Pertahankan Protokol Kesehatan
Dengan mengedepankan sikap selektif dan edukasi, kata Kapolri, diharapkan bisa menekan pelaporan berdasarkan UU ITE ini. "Ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," katanya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Kebebasan Berpendapat, Listyo Sigit Akan Selektif Kasus UU ITE
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV