Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Sebagai Tersangka Baru Kasus Asabri
Hukum | 16 Februari 2021, 00:28 WIBAtas dugaan keterlibatannya, JS disangkakan pasal-pasal berikut.
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, 15 Februari-6 Maret 2021, di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV