Eks Dirut Garuda Didakwa Pasal Kepabeanan untuk Penyelundupan Brompton dan Harley Davidson
Hukum | 16 Februari 2021, 00:00 WIB"(Keduanya) dalam hal ini masih dibutuhkan dalam hal penerbangan. Jadi kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih jadi pertimbangan untuk kepentingan negara, untuk penerbangan," jelas Bayu.
Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (18/2/2021) mendatang.
Kasus penyelundupan sepeda Brompton dan suku cadang ini terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai menemukannya di bagasi pesawat Airbus A330-900 Neo yang baru dibeli PT Garuda Indonesia.
Pesawat tersebut terparkir di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pemeriksaan Bea Cukai, suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton itu dinyatakan ilegal, karena memasuki Indonesia tanpa melalui Bea Cukai.
Dalam penyelidikan, barang-barang yang dikategorikan mewah tersebut ternyata dimiliki oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia saat itu, Ari Askhara, dan Direktur Teknik dan Layanan saat itu, Iwan Joeniarto.
Penyidik Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka penyelundupan.
Baca Juga: Dipecat dari Dirut Garuda, Berapa Kekayaan Ari Askhara?
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV