> >

Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Gangguan Kesehatan Usai Vaksinasi Covid-19

Update corona | 14 Februari 2021, 10:58 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersiap disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Penyuntikan perdana vaksin Covid-19 ke Presiden Joko Widodo tersebut menandai dimulainya program vaksinasi di Indonesia. (Sumber: (HO/SETPRES/AGUS SUPARTO))

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

(5) Pelayanan Kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU