> >

Para Pengendara Moge Mengaku Tidak Tahu Ada Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor

Peristiwa | 13 Februari 2021, 17:49 WIB
Pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap, Jumat (12/2/2021) kemarin, diamankan petugas. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

"Tadi sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan.

Atas penindakan ini Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kota Bogor Kombes Susatyo Purnomo dan jajarannya, yang telah bergerak cepat mencari rombongan moge pelanggar PPKM di Kota Bogor.

"Jadi saya apresiasi Pak Kapolres yang telah sangat cepat melacak," ucapnya.

Dengan penindakan ini, Bima Arya berharap bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar menaati aturan.

Sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Anggota Rombongan Moge Bernopol L 2271 BI, Milik Siapa?

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU