Rombongan Moge Penerobos Ganjil Genap Didenda Rp250 Ribu Saja
Peristiwa | 13 Februari 2021, 17:33 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Rombongan moge yang menerobos aturan ganjil genap Kota Bogor ditangkap oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.
Namun dari rombongan yang dikabarkan berjumlah 15 pengendara itu, hanya tiga yang ditangkap. Ketiganya memakai pelat nomor ganjil saat aturan ganjil genap di tanggal genap, Sabtu (12/2/2021).
Ketiganya menjalani sanksi admistratif dan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi administratif yang dikenakan pada mereka sebesar Rp250 ribu.
Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Administratif Pelanggar Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK).
"Tadi sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Pengendara Moge Bogor Ditangkap, Diangkut Pakai Truk lalu Diberi Gantungan Pelanggar PPKM
Para pengendara menjalani sidang tipiring di Balai Kota Bogor setelah dibawa dengan menumpang truk yang bertuliskan "Pemburu Pelanggar PPKM".
Para pelanggar menerima sanksi yang dikenakan oleh Pemkot Bogor atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Atas penindakan ini Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kota Bogor Kombes Susatyo Purnomo dan jajarannya, yang telah bergerak cepat mencari rombongan moge pelanggar PPKM di Kota Bogor.
"Jadi saya apresiasi Pak Kapolres yang telah sangat cepat melacak," ucapnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV