> >

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aktivitas Buzzer, Ini Penjelasannya

Berita utama | 13 Februari 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi: buzzer beraksi di media sosial. (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK)

Baca Juga: Soal Kritikan, Demokrat: Buzzer Jokowi Cukup Reaktif

3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

4. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Melansir Kompas.com, Jumat (12/2/2021), beberapa tahun terakhir, semakin banyak pihak yang menggunakan buzzer media sosial untuk tujuan tertentu.

Baca Juga: Ulin Yusron Ungkap Rahasia sebagai Buzzer Jokowi yang Belum Diketahui Orang

Bahkan pada 2019, Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga membenarkan adanya buzzer yang mendukung Jokowi.

Saat itu Moeldoko meminta buzzer pendukung Jokowi untuk tidak menyuarakan hal destruktif bagi pemerintahan Jokowi tetapi dukungan politik yang membangun.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU