> >

Awas! Nekat Bepergian Saat Libur Panjang, PNS Bisa Dipecat

Peristiwa | 12 Februari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS  (Sumber: Kompas TV)

Adapun untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.

Baca Juga: Resmi! PNS Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Imlek, Bagi yang Melanggar akan Dikenai Sanksi

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara.

Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Satgas Covid-19: PNS Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Panjang

Lebih lanjut Rini menjelaskan, kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada semua PNS tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Hal itu bisa dilakukan sepanjang masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut.

"Dari Kementerian PAN-RB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun, tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19," tandas Rini.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU